Ini artinya, semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berusia di atas 25 tahun, sama sekali tidak boleh mengonsumsi minuman beralkohol. Pasal itu juga jadi rancu karena bertabrakan dengan Pasal 8 yang membolehkan alkohol beredar untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketidakmampuan mengakses minol resmi ini membuat banyak orang mencari jalan pintas: mengoplos minuman sendiri yang murah meriah. Racikannya beragam. Mulai anggur merah dicampur bir, anggur merah campur minuman berkarbonasi, dan yang membahayakan: minol yang dicampur spiritus dan metanol.
Berdasarkan data Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), terdapat peningkatan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode tahun 2014 hingga 2018.
Baca Juga:Peneliti Sebut Setengah Akun Twitter Informasi Tentang Corona di Amerika Serikat adalah Robot KomputerKalkulasi Subsidi Bersumber APBN 2020
Jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode ini berjumlah 546. Sedangkan pada periode tahun 2008 hingga 2013 berjumlah 232.
Peneliti CIPS Mercyta Jorsvinna Glorya mengungkapkan, kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 6 tahun 2015 perlu dievaluasi agar mampu berkontribusi untuk menurunkan korban jiwa yang diakibatkan oleh minuman oplosan.
Maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan justru diakibatkan oleh terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal, seperti pelarangan minimarket untuk menjual alkohol Tipe A (<5%alc), seperti bir.
“Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan terkait dengan beberapa hal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Kedua pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko lainnya,” ungkapnya dalam keterangan resminya.
Ironinya, penyusunan RUU Larangan Minol saat ini masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)