JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan hasil operasi tangkap tangan Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin ke kepolisian. KPK beralasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
“Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengatakan KPK melakukan OTT terhadap rektor UNJ bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020. Penangkapan diduga terkait upaya pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pejabat di Kemendikbud.
Baca Juga:Bersifat Segera, Sri Mulyani Mendadak Minta Rapat dengan DPRUSD 1.200 dan Rp 27,5 Juta Disita dari Pegawai UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud
Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbut memberikan informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Ia mengatakan Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. “Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.
Dwi Achmad Noor kemudian membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud terkait penyerahan uang ini. Namun, setelah permintaan keterangan dilakukan, KPK tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian. (*)