Berikutnya, menteri keuangan terbaik sedunia itu dianggap ngawur dan tidak konsisten dalam menyusun skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun.
Kebijakan itu sendiri bertujuan untuk mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19. Sayangnya, skemanya telah diumumkan ke media sebelum dikonsultasikan ke DPR.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi pada Kamis malam (21/5), mengaku juga telah mengetahui surat permohonan Menkeu Sri Mulyani untuk mengadakan rapat kerja dengan komisi keuangan dewan.
Baca Juga:USD 1.200 dan Rp 27,5 Juta Disita dari Pegawai UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat KemendikbudOTT di Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ
“Makanya ngomong defisit dan postur APBN jangan ke media Bu Haji (Sri Mulyani-red), tetapi ke Komisi XI. Setelah diteriakin baru minta rapat. Jangan kepintaranlah. Ini negara demokrasi, ada tataran antara eskekutif, legislatif dan yudikatif. Komunikasikanlah baik-baik,” ucap Hergun-sapaan Heri Gunawan merespons permohonan SMI itu.(jpnn)