Bersifat Segera, Sri Mulyani Mendadak Minta Rapat dengan DPR

Bersifat Segera, Sri Mulyani Mendadak Minta Rapat dengan DPR
Sri Mulyani (Foto: jawapos.com)
0 Komentar

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati alias SMI mendadak minta rapat dengan DPR. Hal ini diketahui dari surat bernomor S- 426/MK/2020 tertanggal 19 Mei 2020 dan bersifat segera.

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi XI itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut meminta waktu untuk bisa mengadakan rapat kerja dengan komisi yang membidangi keuangan.

Dalam surat itu, SMI menyampaikan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 6 Mei 2020 terdapat butir kesimpulan bahwa Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR RI terkait kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban.

Baca Juga:USD 1.200 dan Rp 27,5 Juta Disita dari Pegawai UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat KemendikbudOTT di Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kesediaan pimpinan untuk menjadwalkan rapat secara virtual antara Komisi XI DPR RI dan KSSK guna membahas perihal dimaksud dalam konsteks pemulihan ekonomi nasional. Adapun waktu pelaksanaan rapat dapat menyesuaikan dengan agenda Komisi XI DPR RI,” tulis Sri Mulyani.

Surat itu diteken oleh Sri Mulyani dan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, Gubernur BI, Ketua Dewan Komsioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS.

Permintaan itu langsung direspons Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto pada 20 Mei 2020, dengan meminta izin kepada ketua DPR RI untuk mengadakan rapat tersebut yang direncanakan pada Selasa, 26 Mei mendatang.

“Mengingat pentingnya rapat tersebut dan mengingat pula bahwa rapat kerja diadakan pada masa reses, Komisi XI DPR RI mengharapkan izin ketua DPR RI,” demikian surat yang diteken Dito.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh jpnn.com, permohonan izin rapat antara Komisi XI dengan KSSK itu telah mendapat persetujuan pimpinan dewan melalui surat nomor PW/05891/DPR RI/V/2020, yang diteken Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Beberapa hari terakhir, kebijakan Sri Mulyani menuai kritik dewan. Pertama terkait defisit APBN 2020 yang mengacu Perpres 54 tahun 2020 dinaikkan menjadi Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen dari PDB, belakangan diubah lagi jadi Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen dari PDB.

0 Komentar