JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek sejak 24 April sampai 19 Mei 2020.
Jumlah kendaraan mudik Lebaran yang diputar balik tersebut merupakan gabungan dari tiga titik pos penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikupa, dan sejumlah jalan arteri.
Berdasarkan data yang diberikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 7.606 kendaraan yang terdiri dari 4.742 milik pribadi dan 2.846 kendaraan umum diputar balik polisi di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Baca Juga:Seorang Perawat RSUD Soewandhie Surabaya Meninggal Dunia Diduga Terpapar COVID-19Pakar Biologi Sel: Perilaku Virus Corona Sulitkan Peneliti untuk Buat Vaksin
Di Gerbang Tol Cikupa, polisi mencatat 4.494 kendaraan yang diputar balik ke daerah asal. Jika dirinci, jumlah itu terdiri dari 2.709 kendaraan pribadi dan 1.785 kendaraan umum.
Pada penyekatan di jalan arteri, ada 8.872 kendaraan yang diputar balik. Sebanyak 3.574 di antaranya merupakan kendaraan pribadi, 2.100 kendaraan umum, dan 3.198 sepeda motor.
Larangan mudik disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Khusus di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan bahkan melarang warga DKI untuk mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek.
Anies Baswedan mendorong warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Dia menuturkan telah menerbitkan regulasi yang melarang warga luar Jabodetabek keluar-masuk Jakarta. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di pergub itu mengatur bahwa warga luar Jabodetabek yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Meski warga Jabodetabek tak perlu mengurus SIKM, Anies Bswedan melarang warga Jakarta mudik Lebaran, sekalipun mudik lokal, karena aktivitas yang diizinkan di kawasan Jabodetabek hanya untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (*)