JAKARTA-Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin, 18 Mei 2020.
Baca Juga:Indonesia Disebut Dukung Investigasi Covid-19, Ini Penjelasan KemluKementerian BUMN: Informasi Wajibkan Pegawai BUMN Kerja 25 Mei Hoaks
Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
“Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” kata dia.
Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.
“Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” kata dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun hukuman Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan itu adalah tiga tahun penjara. (*)