JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menilai Habib Bahar bin Ali Bin Smith telah melanggar sejumlah aturan sehingga izin asimilasi dicabut.
Habib Bahar sempat menghirup udara segar mulai Sabtu (16/5/2020) lantaran program asimilasi. Namun, Selasa (19/5/2020) dini hari tadi dijemput petugas dan kembali mendekam di balik jeruji besi.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain, Bahar membawa ceramah yang mengandung unsur kebencian dan mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi virus Covid-19.
Baca Juga:Mewaspadai Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Sebagai Klaster Baru Penularan Covid-19Hacker Ancam Rilis 169 Email Rahasia Memalukan Trump
“Yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Dirjen PAS Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
“Kedua, ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, kata Reynhard, Bahar juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19.
Bahar telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Oleh karena itu, kata Reynhard, pihaknya melalui penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang mengawasi dan membimbing Bahar, mencabut izin asimilasi di rumah.
Reynhard menilai Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” kata dia. (jpnn)