JAKARTA-Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan diminta hadir memberikan keterangan dalam sidang pada pekan depan.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu, 20 Mei 2020 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang, yakni; mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
“Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.” Demikian tertulis dalam surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin pada Jumat, 15 Mei 2020.
Baca Juga:Program Asimilasi dari LP Cibinong, Habib Bahar Smith BebasDiviralkan Kembali Positif Corona, Ini Klarifikasi Menhub Budi Karya Sumadi
Sidang pleno ini membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA. Mereka menuntut pembatalan pasal 27 Perpu Covid-19.
Perpu Covid-19 telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020. Namun, UU itu belum dinomori dan diundangkan. Sehingga, proses uji materiil berlanjut di MK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap DPR dan Presiden tidak mangkir dari sidang. “Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27),” ujar dia, Sabtu, 16 Mei 2020.
MAKI telah mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan dalam sidang uji materiil Perpu Covid-19 pekan depan. (*)