JAKARTA-Impor produk dan jasa dari platform digital akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pemungutan PPN tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2020. Ketentuan ini mencakup layanan Netflix, Spotify, hingga game online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Adapun, kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha,” demikian dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/5).
Baca Juga:Jelang Idul Fitri, Asteroid Ini Menuju ke Arah BumiIni Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Berdamai dengan Corona
Dengan demikian, produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game online, serta jasa digital dari dalam dan luar negeri akan dikenakan PPN. Hal ini serupa dengan perlakuan pada produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Di antaranya, termasuk pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.
Sementara, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, selain menciptakan kesetaraan, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19. (*)