Perinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada tahun 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35.000.
Pada bulan Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Minta Presiden Kedepankan Sisi Kemanusiaan Ketimbang EkonomiSehat atau Sakit, Kemenkeu: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran
Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof. Dr. Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020.
Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana mengajukan kembali gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA. (Antara)