Di luar ketentuan itu dikecualikan pula pada sejumlah sektor yang diatur dalam Pasal 5.
“Pengendalian ini diatur melalui peraturan dan berlaku untuk semua orang dengan pengecualian seperti PSBB kemarin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Pengecualian itu antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps negara asing, organisasi internasional sesuai hukum internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, dan lainnya. (*)