“Untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah, tarifnya tetap Rp 25.500 yang disetorkan ke BPJS Kesehatan. Jadi dilakukan relaksasi dan keringanan, di mana sisa tersebut akan ditanggung pemerintah yang mencapai Rp 16.500. Untuk kebutuhan pendanan ini, dari pemerintah telah komitmen memasukkan dalam anggaran tahun 2020 sebesar Rp 3,1 triliun,” kata Askolani. (*)