JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai kenaikan besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa menyampaikan, penyesuaian besaran iuran ini untuk menjaga kesinambungan program JKN-KIS, memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial. Selain itu, besaran iuran juga harus sesuai perhitungan akuaria dan kemampuan masyarakat untuk membayar. Karena sebetulnya dalam perhitungan aktuaria, besaran iuran peserta PBPU atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp 286.085, kelas II Rp 184.617, dan kelas III Rp 137.221.
“Penyesuaian iuran ini tujuannya untuk memperbaiki ekosistem program JKN agar tetap sehat dan berkesinambungan. Selain itu sesuai ketentuan, besaran iuran memang perlu direvisi secara berkala,” kata Kunta Wibawa dalam media briefing secara virtual, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga:Sempat Bungkam, Pentagon Rilis Video yang Diduga Penampakan UFOBeredar Video Pesawat UFO Mendarat di Puncak Gunung Berapi
Kunta menyinggung dampak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 34 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana kondisi keuangan DJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan defisit sebesar Rp 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.
BPJS Kesehatan sendiri sampai 13 Mei 2020 mempunyai utang kalim yang jatuh tempo kepada rumah sakit sekitar Rp 4,4 triliun. “(Dampak keputusan MA) mulai tahun 2021, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar, sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program,” kata Kunta.
Dalam Perpres 64/2020, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Sementara per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.