SOLO-Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengkritik kenaikan BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020. Menurutnya kebijakan kenaikan BPJS saat ini dinilai tidak tepat karena Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19.
“Saya kira kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam kondisi seperti ini tidak tepat. Banyak masyarakat menjadi korban PHK, dirumahkan. Untuk yang mandiri kondisinya enggak bisa mengais rezeki. Menurut saya kebijakan seperti itu harus ditinjau ulang,” ujar Rudy, Kamis (14/5).
Apalagi sejak bulan lalu sudah banyak warga yang terdampak covid-19, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti. Sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini akan membebani masyarakat.
Baca Juga:RS Mitra Keluarga Bantah Keluarkan Surat Keterangan Bebas COVID-19Beredar Surat Bebas Corona Dibanderol Rp 70.000, Ini Penjelasan Tokopedia
”Kebijakan ini tidak tepat. Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru, atau minimal saat wabah ini mereda,” ucap Rudy.
Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama enam bulan saja meski tunggakannya lebih.
”Saat ini kondisinya untuk makan saja susah, apalagi untuk melunasi tunggakan,” ucapnya.
Keputusan yang diambil pemerintah ini dinilai terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan Perpres yang sama dengan nomor 75 tahun 2019. Padahal pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya.
”Tentunya hal ini akan membingungkan pemerintah di daerah ataupun masyarakat,” ucapnya.
Pepres ini juga memberikan potensi untuk pemerintah daerah dan perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU).
”Kalau dihitung sejak Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Makanya kami sudah sampaikan ke BPJS, akan kami bayar pada 2021,” ucapnya.
Baca Juga:Surat Bebas Corona Dijual, Bukalapak: Kami Take DownSurat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Online Rp70.000, Benarkah?
Sebelumnya, Presiden menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. (*)