Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri hingga akhirnya dibatalkan ada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu. (*)
Setelah Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Corona

