Dirinya menyebut bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Hal ini pun bersesuaian dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa narasi yang disebarkan dalam media sosial tersebut sudah dapat dipastikan salah dan masuk dalam kategori Konten yang Salah. (*)