JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64/2020 yang ditandatangani 5 Mei 2020 tersebut pada intinya mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.
Dalam Perpres dinyatakan, kenaikan iuran dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut perincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)a. Kelas I, tarif lama Rp 80.000 untuk periode April-Juni. Per 1 Juli 2020, naik menjadi Rp 150.000. Untuk Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp 160.000.b. Kelas II, tarif lama sebesar Rp 51.000 n tetap selama April-Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp 100.000. Untuk Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp 110.000.c. Kelas III, tarif lama Rp 25.500 tetap pada 2020, akan naik menjadi Rp 35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Untuk Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp 42.000.
- Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32), a. Untuk pegawai swasta, tarif tetap sebesar 5%, namun batas atas gaji yang dipotong oleh BPJS Kesehatan naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Untuk batas bawah sesuai UMP di daerah masing-masing. b. Untuk ASN dan TNI/Polri, tarif tetap sebesar 5% dan batas bawah yang dipotong naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Tetapi, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, melainkan penghasilan yang diterima (take home pay).c. Bagi pekerja penerima upah (PPU), tarif 5% dibagi, masing-masing sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta. Khusus untuk ASN dan TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Kenaikan ini berlaku per 1 Agustus 2019. (*)