2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai denganhasil kajian;
3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
Jika merujuk pasal-pasal itu, maka Presiden Joko Widodo memberikan izin pengembangan Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan N untuk “Permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana,” bunyi pasal 121 ayat 1 itu.
Baca Juga:‘Guncangan Ketiga’ Setelah Perang Dagang dan Pandemi Corona, Ini Peringatan Bank DuniaWaduh! Angka Kehamilan di Indonesia Melonjak Drastis Selama Pandemi Corona
Nah, Jika merujuk pemberitaaan kontan.co.id, Gubernur DKI Anies Baswedan pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.Ini artinya, pembangunan pulau-pulau tersebut masih akan berlanjut. (*)