JAKARTA-Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai Covid-19, masih terus hangat diperbincangkan. PP tebaru yang diterbitkan pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tentu butuh ketegasan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan PSBB dan masyarakat diharapkan mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan tersebut.Â
Dalam Bab VII Pasal 49 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, terdapaat empat jenis karantina yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelum PSBB diberlakukan, akhir-akhir ini masyarakat juga mengenal istilah social distancing, physical distancing dan lockdodwn yang kurang lebih semangatnya adalah, upaya untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini sedang berlangsung di hampir semua negara di seluruh dunia.
Baca Juga:Masa PSBB, Ini 8 Cara agar Tidak Stress Selama Pandemi CoronaKabar Baik: Ada 14 Provinsi Nihil Penambahan Kasus Corona
Pembatasan ini konsekwensinya mengubah cara-cara yang selama ini menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, seperti melakukan aktivitas di luar rumah. Baru-baru yang ini sedang menyedot perhatian adalah tentang larangan budaya mudik atau pulang kampug untuk merayakan lebaran.
Menurut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa seperti diunggah dalam aku ressmi instagram-nya @badanbahasakemendikbud, lockdown adalah padanan kata dari karantina wilayah. Lockdown diartikan sebagai pembatasan perpindahan orang dan kerumunan di tiap wilayah yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, karantina wilayah merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing atau pembatasan jarak fisik atau sosial.
Terlepas dari pengertian-pengertian tentang istilah yang saat ini sedang populer di masyarakat, sebenarnya ada beberapa efek positf akibat pembatasan aktivitas warga tersebut diantaranya.
Meningkatkan Kualitas Udara di Indonesia
Adanya virus corona, membuat warga tetap berada di dalam rumah demi mencegah menyebarnya virus tersebut. dengan melakukan aktivitas di rumah, ini membuat kualitas udara di Indonesia lebih baik. Perbaikan udara di Indonesia ternyata sama seperti yang dialami oleh Negara-negara yang memberlakukan karantina wilayah, seperti China dan negara Eropa lainnya.