JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tetap mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) dalam masa pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ida Fauziyah, Rabu (6/5/2020), antara lain disebutkan pengusaha wajib membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundangan. Apabila hal tersebut tidak mampu dipenuhi, pengusaha diminta melakukan dialog dengan pekerja/buruh.
Selain itu, apabila pengusaha tidak sanggup membayar sekaligus, THR bisa dibayar bertahap. Namun, pembayaran THR harus tuntas tahun ini juga, termasuk apabila ada kesepakatan denda atas keterlambatan pembayaran THR. (*)