Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI ‎Judha Nugraha memastikan pemerintah‎ memberikan perhatian yang sangat serius atas permasalahan para WNI yang menjadi awak kapal ikan Tiongkok, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
Baca Juga:Peneliti Perancis Ungkap Manfaat Nikotin untuk Atasi COVID-19Gempa 7,3 Guncang Maluku Tenggara Barat
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal (inisial) E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.
Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
‎Pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian 3 awak WNI pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Jasad-jasad tersebut kemudian dilarung ke laut.
“‎KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Mei 2020 pagi.
Dalam penjelasannya, Kemlu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Meski demikian, Kemlu tetap akan‎ meminta penjelasan tambahan dengan memanggil Duta Besar Tiongkok mengenai alasan pelarungan jenasah itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.
Baca Juga:Putus Rantai Sebaran Corona, BIN Gelar Rapid Test MassalNyaris Temukan Fakta Penting Virus Corona, Ilmuwan AS Ditemukan Tewas Ditembak
Seperti diketahui, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).