JAKARTA-Viral sebuah video yang diberitakan media Korea Selatan, MBC News, soal eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik Tiongkok.
Dalam tayangan berita MBC News tersebut disebutkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja asal Indonesia. Di mana mereka harus bekerja selama 18 jam per hari atau lebih.
“Bahkan, kadang-kadang, saya harus bekerja hingga 30 jam. Saya tidak boleh istirahat maupun duduk kecuali ketika nasi keluar setiap 6 jam,” ujar salah satu ABK yang selamat sebagaimana dikutip dari MBC News.
Baca Juga:Peneliti Perancis Ungkap Manfaat Nikotin untuk Atasi COVID-19Gempa 7,3 Guncang Maluku Tenggara Barat
Selain jam kerja tak wajar, mereka pun harus meminum air laut (yang disuling) sedangkan ABK Tiogkok meminum air mineral botol.
Mereka juga hanya mendapatkan gaji sekitar Rp1,7 juta selama 13 bulan atau hanya mendapatkan Rp130.000-an per bulan.
Disebutkan dalam laporan tersebut, perlakuan yang tak wajar, menurut MBC News, berujung pada tewasnya sejumlah ABK asal Indonesia.
Dan lebih mengenaskan, ABK berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ini dihanyutkan dan dibuang ke laut jasadnya jika meninggal.
Menurut MBC, pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret.
Video itu juga dipublikasikan melalui kanal YouTube MBCNEWS berjudul “(Eksklusif) 18 jam kerja sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut.”
Dikabarkan ada tiga ABK berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal, mereka berinisial A (24), Al (19), dan S (24). Yang tidak terbayangkan oleh ABK Indonesia lainnya, jenazah ternyata dilarung atau dihanyutkan ke laut.
Baca Juga:Putus Rantai Sebaran Corona, BIN Gelar Rapid Test MassalNyaris Temukan Fakta Penting Virus Corona, Ilmuwan AS Ditemukan Tewas Ditembak
Para ABK dikabarkan meminta tolong kepada pemerintah setempat saat kapal Tiongkok itu berlabuh di pelabuhan Busan. MBC News sebut bahwa dibutuhkan investigasi internasional segera guna mengetahui kebenaran atas kasus eksploitasi itu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bakal segera memanggil Duta Besar Republik Rakyat (KBRI) Tiongkok terkait adanya pelarungan atau menghanyutkan jasad WNI yang menjadi ABK berbendera Tiongkok di Samudera Pasifik itu.