JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti video pelarungan jenazah ABK Indonesia di Korea yang viral.
KKP, kata dia, telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.
“Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia),” kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Baca Juga:Transportasi Beroperasi Lagi, Melanie Subono: Negara Sudah Gila Takut Sama Pengusaha ya BeginiIni Deretan Artis yang Bacakan Novel Harry Potter di Spotify
Edhy Prabowo mengakui prihatin pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News, kemarin. Di mana disebut ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.
Mereka, kata Edhy, bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi.
Edhy Prabowo menegaskan, KKP akan berfokus pada dugaan ekspoitasi itu. Jika benar terdapat perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia, pihaknya akan menyampaikan laporan ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas.
“KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi,” ujar dia.
Menurutnya, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia tersebut telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di dua RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).
“Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC,” kata dia.
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations”, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.