YOGYAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta telah menerima laporan pengaduan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa S-2 alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Jumlah korban yang melapor ke LBH mencapai 30 mahasiswi dari sejumlah universitas di DIY.
Wakil Direktur LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah mengatakan, dari hasil pendataan ada 30 mahasiswi dari berbegai perguruan tinggi telah menjadi korban pelecehan dari pelaku berinisial IM.
Dia menuturkan, beragam bentuk pelecehan seksual dilakukan IM sejak 2016 hingga 11 April 2020 lalu. Selain secara kontak langsung atau serangan fisik, seperti memaksa korban untuk membuka baju, melalui telepon dan chat, termasuk panggilan video call, serta melalui media sosial.
Baca Juga:Tersangkut Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Pernyataan UIILarangan Mudik, Pemerintah Serius Menyisir Travel Gelap
“Para korban atau penyintas ini sebelumnya juga tidak menduga akan terjadi seperti yang dilakukan IM, karena yang bersangkutan dikenal sebagai orang yang baik dan menjadi panutan,” katanya, Rabu (6/5/2020).
Meila mengatakan, LBH Yogyakarta saat ini masih menyusun langkah hukum yang akan diambil, termasuk melaporkan IM ke polisi.
“Kami juga masih menunggu apa yang menjadi keinginan para korban dan fokus terhadap kondisi mereka yang masih merasa takut dan trauma dengan peristiwa yang dialami,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM, alumnus UII 2016 yang diduga melakukan tindakan asusila di lingkungan kampus UII. IM mendapatkan gelar tersebut pada 2015 lalu dan sekarang sedang melanjutkan pendidikan di Universtas Melbourne, Australia.
Perkara ini mencuat setelah Aliansi UII Bergerak melalui selebaran daring tertanggal 28 April 2020. Mereka menuntut UII menindak tegas IM alumnus UII 2016 yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari mengatakan, setelah mendapatkan bukti dan mempelajari keterangan dari beberapa korban, UII memutuskan akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM. Sebagai tindak lanjutnya, Rektor UII akan membuat dan mengeluarkan SK pencabutan mahasiswa prestasi tersebut, sehingga IM tidak lagi berhak mencantumkannya.
“Ini sebagai bentuk penyataan tegas UII dengan tidak mengakui lagi IM sebagai mahasiswa berprestasi,” kata Ratna, Senin (4/5/2020).