JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), kemarin.
Salah satu pembahasannya, mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi. Di hadapan wakil rakyat, Sri Mulyani memaparkan dampak ngeri corona terhadap ekonomi global dan nasional.
Wanita yang akrab disapa Ani itu menyebut, potensi kerugian akibat corona di seluruh dunia mencapai 9 triliun dolar Amerika Serikat (AS) pada 2020-2021.
Baca Juga:Transportasi Dilonggarkan, Mudik Tetap DilarangBI Tegaskan Tak Akan Cetak Uang, Kebutuhan Uang Diprediksi Turun
“Kondisi ini sangat berdampak ke ekonomi Indonesia. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam, Presiden setiap minggu mengadakan rapat koordinasi untuk melihat perkembangan penanganan dan antisipasi dampak corona ini,” kata Menteri Ani dalam rapat yang digelar secara live streaming, kemarin.
Dilanjutkan Ani, dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia cukup signifikan. Misalnya, dari sisi penerbangan sebanyak 12.703 jadwal penerbangan domestik dan internasional dibatalkan sepanjang Januari-Februari.
“Pendapatan sebanyak Rp 207 miliar juga hilang di sektor layanan udara selama periode yang sama,” kata dia.
Sementara, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Februari anjlok 30 persen dan tingkat okupansi hotel serta devisa pariwisata diperkirakan anjlok 50 persen.
“Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga turun jadi 27,5 poin pada April dari 45,3 poin di Maret 2020. Ini jadi yang terendah dalam sejarah sejak 2011,” katanya.
Ani juga menyebut, pandemi sudah menjadi shock besar di sisi kesehatan dan berdampak besar lainnya ke sisi sosial ekonomi serta keuangan.
“Dampak ekonomi berpengaruh luar biasa dan grassroot juga. Kematian kegiatan ekonomi terjadi karena tidak ada kegiatan di luar rumah,” tegas Ani.
Baca Juga:Yuk, Buka Puasa Dengan Es Kelapa MaduSelama Pandemi Corona, Australia Merugi Rp37,7 Triliun per Minggu
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diundangkan menjadi Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai antisipasi dampak wabah corona.
Said mengatakan, situasi luar biasa akibat pandemi telah memaksa pemerintah pada 31 Maret 2020 menerbitkan tiga payung hukum sekaligus. Secara khusus, Banggar DPR merespons kebijakan fiskal yang tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 dan Perpres Nomor 54/2020.