BOGOR-Oknum ketua RT dan RW di kawasan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkot Bogor.
Dari aksinya, oknum RT dan RW meminta Rp 100 ribu kepada setiap warga yang mendapat bantuan tersebut.
“Iya, warga dimintai uang Rp100 ribu setelah mendapatkan bantuan dari Pemkot,” kata salah seorang warga yang meminta namanya tak dituliskan, Minggu (3/5).
Baca Juga:63 Karyawan PT Sampoerna Terkonfirmasi Positif CoronaTembus 11.192, Ini Peta Sebaran Kasus Corona di 34 Provinsi
Saat dikonfirmasi, Lurah Tanah Baru Dede Sugandi membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengaku sudah menegur ketua RT dan RW yang bersangkutan. “Iya sudah saya tegur sejak hari pertama,” katanya.
Ia pun mengaku saat ini tengah melakukan mediasi dengan warga. Kemungkinan, ketua RT dan RW tersebut akan dicopot dari jabatannya.
“Semua kami kembalikan ke warga, kalau mereka tidak terima ya akan saya copot,” pungkasnya.
Mendengar adanya pungli di derah pemilihan (dapil)-nya, Anggota DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri geram.
Menurutnya, apa yang dilakukan para pejabat di wilayah itu bukanlah hal yang patut dicontoh.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Bisa dipidanakan ini. Saya akan minta Lurah dan Camat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
“Kalau didiamkan bisa menjadi penyakit masyarakat. Bantuan yang seharusnya menolong malah dipotong. Sangat tidak manusiawi,” pungkasnya. (pojokbogor)