JAKARTA-Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan pemerintah sedang memikirkan untuk melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu karena ada beberapa sektor dalam masyarakat yang perlu tetap berjalan meski pandemi virus corona (Covid-19) masih terjadi. Beberapa sektor itu diluar delapan sektor yang dibolehkan tetap beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
“Kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB. Nanti akan diadakan, sedang dipikirkan pelonggaran-pelonggaran,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Ia memberi contoh rumah makan dan kegiatan berbelanja yang dipertimbangkan akan tetap buka meski wabah Covid-19 belum selesai. Dia hanya tegaskan yang terpenting adalah menjalankan protokol kesehatan yaitu gunakan masker, jaga jarak dan sering cuci tangan.
Baca Juga:Heri Soesilo, Perawat Pertama Meninggal Dunia di RSPI Sulianti Suroso Akibat Terinfeksi CoronaUPDATE CORONA: Kemlu Laporkan 671 WNI Terkonfirmasi Virus Corona di Luar Negeri, 34 Meninggal Dunia
“Ini sedang dipikirkan karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stres. Nah kalau stres itu imunitas orang itu akan melemah. Oleh sebab itu, kita memikirkan mari kerjakan ini semua secara sabar bersama-sama,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Menurutnya, rencana pelonggaran itu karena ada keluhan dan masukan dari masyarakat. Banyak masyarakat mengeluh susah cari nafkah dan susah berbelanja dengan ditutupnya sektor-sektor tersebut.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan Covid-19. Setiap orang harus punya kesadaran untuk mencegah dan menghindar dari penularan akan virus tersebut. Caranya dengan menjalankan berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang diperlukan sekarang adalah kebersamaan. Tidak ada lagi hirarki atau apa namanya struktur hubungan antara orang dengan orang lain yang satu lebih tinggi yang satu lebih rendah. Sekarang ini sama-sama posisinya. Siapapun yang lengah akan diserang. Oleh sebab itu, kita harus sama-sama menjaga jangan biarkan ditulari orang lain, jangan juga menulari orang lain. Itulah sekarang protokol yang diatur oleh pemerintah,” tutup Mahfud. (*)