Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya. (*)
Begini Isi Kebijakan Pemberian THR bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

