JAKARTA-PT HM Sampoerna Tbk mengambil langkah cepat setelah Tim Tracing Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim menemukan klaster baru di pabrik Rungkut 2.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu Pergub Jatim No 18/2020 dan Perwali No 16/2020 tentang PSBB, mereka memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menuturkan, penghentian sementara ini bertujuan supaya pihaknya dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2. Upaya ini diharapkan bisa menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Bupati Konawe Sebut Luhut Binsar Panjaitan Janjikan Bantuan Terkait TKA asal ChinaDikabarkan Kritis hingga Meninggal Dunia, Kim Jong-un Muncul di Peresmian Pabrik Pupuk
“Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jatim,” kata Elvira melalui rilis yang diterima mnctrijaya.com, jumat (1/5/2020).
Menurut dia, pihaknya tetap memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan yang terdampak. Makanya pihaknya tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang.
Selanjutnya, sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan pemprov Jawa Timur, pihaknya juga telah menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test COVID-19, dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat.
“Prioritas kami saat ini memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran,” kata dia.
Elvira juga memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas, antara lain dengan memberikan cuti pada karyawan dan mereka tetap menerima gaji seperti biasa.
Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.
Mereka melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa Covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari empat jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus. (*)