KUALA KAPUAS – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R tertangkap basah tengah melakukan perbuatan terlarang.
Ia tertangkap basah tengah mengedarkan uang palsu di Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Terlapor warga Barito Kuala, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Kamis.
Baca Juga:Dokumen Negara Belum Ditandatangani Kim Jong-un, Pertanda Apakah Ini?Karawang Berlakukan PSBB Mulai 6-20 Mei
Kejadian berawal di sebuah warung kawasan Jalan Jepang atau lintas Trans Kalimantan, Kota Kuala Kapuas. Saat itu, mantan kepala desa berinisial R itu datang ke sebuah warung milik Eva Ayu yang merupakan korban.
Tersangka memesan minuman dan menikmatinya. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp100 ribu, namun korban curiga dengan uang tersebut dan meminta untuk menukar dengan uang lainnya.
“Setelah merasa dicurigai oleh korban, pelaku ini langsung pergi dari warung dan meninggalkan uang yang diduga palsu tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas,” kata Tri.
Hasil pemeriksaan sementara, untuk di Kapuas pelaku sudah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi tersebut, dengan modus berpura-pura membeli sesuatu.
Lokasi pelaku menjalankan aksinya, yaitu di Bundaran Besar Jalan Pemuda, daerah Sei Baras Jalan Trans Kalimantan, dan terakhir di Jalan Jepang di sebuah warung.
Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,” ujarnya pula.
Baca Juga:PKS Cium Ada Pihak Sengaja Membuat Gaduh Bansos Covid-19 di JabarSikap Pemerintah Jokowi Aneh, IPW: Apakah Polri Berani Halau TKA China Seperti Menghalau Para Pemudik
Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara.(Antara/jpnn)