JAKARTA-Polda Metro Jaya membekuk sopir kendaraan pribadi yang dijadikan mobil travel untuk mengantarkan pemudik ke Jawa Tengah. Kendaraan berpelat hitam tidak berizin membawa pemudik.“Kita amankan tadi malam (Rabu, 29 April 2020) bersama Polres Kabupaten Bekasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2020.Kedua kendaraan travel itu menggaet pemudik dengan beriklan di media sosial Facebook. Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per orang.
Berbekal informasi itu, polisi membuntuti dua mobil pelaku. Dua mobil yang berjalan iringan itu disetop saat melintas di Pos Pengamanan (Pospam) Kadung Waringin, Bekasi, Rabu sekitar pukul 22.30 WIB.“Kedua kendaraan ini diisi oleh delapan orang penumpang, belum termasuk sopir, jadi dengan sopir ada 10 orang. Satu kendaraan isi enam orang dan satu lagi isi empat orang,” ungkap Sambodo.Sambodo menyebut sudah banyak modus yang dilakukan sejumlah oknum untuk mengakali pelarangan mudik di tengah pandemi virus korona (covid-19). Polisi tidak akan tinggal diam dengan terus memperketat pengawasan.“Di tol karena lebih besar, pengawasan dilakukan oleh polda. Jalur-jalur arteri, nasional, provinsi dilakukan oleh polres, serta jalur-jalur tikus dilakukan oleh polsek,” tutur Sambodo.
Kedua sopir dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu mengatur terkait trayek kendaraan. “Kita lihat ini pelatnya hitam, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran,” ujar Sambodo.(*)