”Kalau data penerima bansos itu sudah ada, solusinya adalah di breakdown. Kalau bisa sampai level RW. Misalnya setiap RW ada 200 KK, nanti dipaparkan si A penerima bansos Presiden, si B penerima bansos provinsi, di C penerima bansos kabupaten/kota dan lainnya,” papar Abdul Hadi.
”Jadi bukan dikunci (data penerima bansos). Lalu yang gak dapat (bansos) jangan ditutup, tapi dibuka lalu diberikan kesempatan untuk merevisi,” tandasnya.
Pemprov Jabar Siap Buka Data Penerima BansosTerpisah, Juri bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, pihaknya siap membuka data penerima bansos sebagai wujud transparansi. Bahkan, kata Daud, pihaknya juga menginginkan data penerima bansos dibuka.
Baca Juga:Sikap Pemerintah Jokowi Aneh, IPW: Apakah Polri Berani Halau TKA China Seperti Menghalau Para PemudikSewa Mantan Pengacara Putri Diana, Megan Markle Gugat Associated Newspaper
”Tapi apakah penerima mau menerima? Ini bukan data, mohon maaf daftar orang terkaya. Ini daftar penerima bantuan. Mereka yang miskin dan data miskin baru sama dengan data (penerima bansos) Covid-19. Menurut undang-undang itu tidak boleh,” ujarnya.
Daud menjelaskan, berdasarkan peraturan gubernur, pendataan dimulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sama sekali belum tersentuh bantuan pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
”Setelah disisir, yang sudah di-SK-kan 445.000 KRTS (keluarga rumah tangga sasaran),” sebut Daud.
Diakui Daud, persoalan data penerima bansos memang dinamis. Pihaknya berharap, data penerima bansos dimulai dari tingkat RW secara berjenjang. Kemudian data tersebut diajukan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi.
”Data by name by address itu diiringi surat tanggung jawab mutlak. Nanti, Pak Gubernur mengeluarkan SK tanggung jawab bupati/wali kota. Itu cara pendataannya,” katanya.
”Dari 27 kabupaten/kota, (pendataan penerima bansos) baru 13 kabupaten/kota yang sudah beres. Kita berharap, hari ini bisa masuk semua,” tandas Daud. (rls)