KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang,Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari tanggal 6-20 Mei 2020. Keputusan ini berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui konferensi video dengan pimpinan daerah se-Jabar, Rabu, (29/4).
Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan PSBB akan diberlakukan karena masih tingginya jumlah pasien yang terpapar covid-19. Saat ini,tercatat 100 warga Karawang telah terpapar covid-19.
“Dengan diberlakukan PSBB maka aturan pelaksanaan dengan disiplin yang tinggi,” ungkap Acep kepada Media Indonesia, Rabu (29/4).
Baca Juga:PKS Cium Ada Pihak Sengaja Membuat Gaduh Bansos Covid-19 di JabarSikap Pemerintah Jokowi Aneh, IPW: Apakah Polri Berani Halau TKA China Seperti Menghalau Para Pemudik
Acep menjelaskan PSBB akan dilakukan selana 14 hari dari tanggal 6 Mei hingga 20 Mei 2020. “Saya juga minta masyarakat bersabar dan disiplin mengikuti anjuran pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 karena semua akan ada pembatasan,” katanya.
Lanjutnya, PSBB akan dilakukan pada 18 kecamatan Kabupaten Karawang yang memiliki paparan covid-19. “Kalau ada yang terpapar diluar kecamatan itu, maka kita akan berlakukan PSBB juga,” ucapnya.
Acep meminta kepada masyarakat Karawang agar bisa secara disiplin mengikuti semua anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PSBB nantinya. Bagi masyarakat yang membandel, Acep memastikan akan bersikap tegas dan tidak mentoleransi setiap pelanggaran.
“Ini berlaku untuk semua orang yang ada di Karawang agar mengikuti semua aturan yang ada dalam PSBB agar bisa efektif. Jika ada yang melanggar kita pastikan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” katanya. (*)