PALEMBANG-Tiga oknum bintara berinisial Bripda BA dan Bripda SR dari Polres OKU Selatan serta Bripda AN dari Polres OKU Timur penadah senpi HS curian masih dimintai keterangan di Mapolda Sumsel.
“Ketiganya masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kasus pembelian senpi yang dicuri di Polda Babel oleh oknum anggota juga,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi sebagiamana dilansir sumeks.co hari ini.
Dalam pidana umumnya, ketiga dijerat dengan pasal 480 KUHP karena pelaku penadah hasil curian. “Pidana umumnya yang diterapkan pasal 480 KUHP. Dan karena ketiganya merupakan anggota Polri maka akan ada aturan kode etik yang akan diterapkan,” terang Supriadi.
Baca Juga:Ancam Demo, DPRD Sultra: Tenaga Kerja Lokal Dirumahkan, 500 TKA asal China Diizinkan MasukMalaysia Lockdown, 1 Juta TKI Terancam Kelaparan
Ditambahkan Supriadi, selain pidana umum juga akan dilakukan sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumsel. “Ya, ancamannya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah melakukan tindak kriminal,” tegasnya.
Yang jelas, saat ini ketiganya masih diproses di Ditkrimum Polda Sumsel dan juga untuk diperlukan sebagai saksi tersangka dua anggota Polda Babel yang melakukan tindakan pencurian 7 pucuk senpi HS.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel mengungkap kasus pencurian 7 pucuk senpi genggam HS milik Ditsamapta Polda Kep Babel, Senin (27/4/2020).
Dan mengamankan dua pelaku pencurinya yang merupakan oknum anggota Ditsamapta Polda Kep Babel dan tiga pelaku sebagai penadahnya yang merupakan oknum anggota Polres OKU Selatan, dan Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Senpi HS dinas milik Ditsamapta Polda Kep Babel yang hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya. Yakni bernomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu.
Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya bernomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda AF telah dijual oleh Bripda MA kepada Bripda BA, yang bertugas di Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
Sekitar Bulan Februari 2020 lalu, dengan cara menawarkan kepada Bripda BA melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp 45 Juta dibayar cash. (jpnn)