JAKARTA-Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 2, dicurigai sebagai agenda politik yang telah direncanakan pemerintah.
Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu disebut sebagai upaya pemerintah mendapatkan legitimasi dalam menambah jumlah pinjaman luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK), Selasa (28/4/2020).
Baca Juga:Pemerintah Lelang Surat Utang Negara, Pemerintah Serap Rp16,6 triliunSebaran Kasus Covid-19 di Indonesia pada 27 April
“Hal ini patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara sampai 3 tahun ke depan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Yani, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
“Khususnya sebagai legitimasi untuk menambah jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19,” lanjutnya.
Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal. Ketentuan tersebut mengikat UU APBN hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.
Menurut pemohon, dengan tidak adanya batasan maksimal defisit anggaran, pemerintah berpotensi melakukan penyalahgunaan terutama dalam memperbesar rasio pinjaman negara.
“Sama saja dengan memberikan ‘cek kosong’ bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai dengan 3 tahun ke depan atau tahun anggaran 2022,” ujar Yani.
Kemudian, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut hingga akhir tahun anggaran 2022, UU APBN tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak akan pernah ada.
Padahal, Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa APBN harus ditetapkan setiap tahunnya.
Baca Juga:TNI Siaga Pasukan Hadapi Gejolak Anarkis Akibat Pandemi CoronaWapres Prediksi Jumlah Warga Miskin Bertambah Akibat Pandemi Corona
“Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun,” kata Yani lagi.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. (*)