JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi atau judicial review (JR) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sidang berlangsung secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menyampaikan, sidang akan digelar dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan, dapat mengikuti siaran langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi.
“Jam 10.00 di ruang sidang pleno gedung MK. Sidang panel tiga hakim. Pemohon dibatasi paling banyak lima orang per perkara. Berlaku penjarakan fisik dan protokol kesehatan Covid-19,” kata Fajar dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Baca Juga:PSBB DKI Jakarta Diperpanjang 22 MeiHari Pertama PSBB di Surabaya Sebabkan Kemacetan Luar Biasa
Fajar menuturkan, persidangan pada hari ini merupakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pada pemohon.
“Hari ini sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada Pemohon,” jelas Fajar.
Sidang dengan agenda pendahuluan itu diajukan dalam tiga nomor perkara. Diantaranya, perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.
Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.
Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai kontroversial. Salah satunya Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah.
Pasal Kontroversial
Untuk diketahui, Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.