JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi segera kembali melaksanakan tugas setelah dinyatakan sembuh dari virus corona Covid-19, meski masih harus menjalani isolasi mandiri hingga 5 Mei 2020.
“Tim kami solid dan saya sudah melakukan rakor internal 5 kali. Saya baru eksis tanggal 5 Mei setelah isolasi selesai, terima kasih sahabat-sahabat, saya kangen tapi kita ketemunya tanggal 5 (Mei),” kata Mehub Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual, Senin, 27 April 2020.
Menhub menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga melalui konferensi video.
Baca Juga:Wuhan Bebas CoronaKorsleting Listrik Penyebab Gereja Bethel Indonesia (GBI) Basilea Christ Chatedral Summarecon Terbakar
Budi Karya adalah pasien ke-76 Covid-19 di Indonesia. Pengumuman Budi Karya positif Covid-19 disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 14 Maret 2020.
“Satu bulan kita tidak ketemu, saya kangen sekali bahkan sedikit sebelum menyampaikan saya dapat kolase lagu yang dinyanyikan 40 orang wartawan. Jujur saya terharu, menitikkan air mata dan satu persaudaraan yang baik antara saya dan wartawan. Saya terima kasih dukungan dan doanya supaya Indonesia makin jaya,” ujar Budi Karya.
Meski tidak mengikuti rapat-rapat yang dilakukan Presiden bersama menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya, Budi Karya mengatakan mendapatkan risalah rapat tersebut.
“Presiden memang membuat langkah yang menurut saya tepat dan tepat sekali dalam penanganan Covid-19. Dilakukan beberapa kali ratas, saya tidak ikut tapi saya minta bahan dan ikut membahas Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan). Turunan dari Permenhub itu berasal dari risalah rapat, dikatakan Kemenhub diperintahkan untuk mengatur tindak lanjut larangan mudik,” ungkap Budi Karya.
Dia menyatakan ada 2 Permenhub yang sudah dikeluarkan Kemenhub terkait Covid-19 ini yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Semua ini dikoordinasikan Pak Menko sebagai (menteri perhubungan) ad-interm, saya sudah 1 minggu ini men-support Pak Menko dan semuanya,” kata Budi Karya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menurut Budi Karya juga sudah mengumpulkan seluruh kepala dinas perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan Permenhub tersebut.