Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna menyambut baik rencana revisi PMK Nomor 23 Tahun 2020 tersebut. Hanya saja, ia mengingatkan tanpa adanya sosilisasi yang baik tak akan optimal. “Saya kira (revisi( PMK itu bagus namun sosialisasinya harus baik,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (22/4).
Hingga 17 April 2020, ada sekitar 37 ribu pelaku UMKM yang melapor ke Kemenkop dan UKM merasakan dampak adanya pandemi Covid-19 terhadap usaha mereka. Data didapat dari laporan pelaku UMKM melalui berbagai sumber, yakni hotline call center Kemenkop dan UKM, Dinas terkait di daerah, serta asosiasi pendamping UMKM.
Dari data laporan tersebut, sebanyak 56 persen UMKM melapor karena terjadi penurunan penjualan, 22 persen mengaku kesulitan permodalan, 15 persen melapor terjadi distribusi yang terhambat, dan 4 persen melaporkan kesulitan bahan baku.(din/fin)