JAKARTA – Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, mereka akan mendapat pembebasan pajak selama enam bulan.
Pembebasan pajak tersebut setelah nantinya dilakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. “Pajak UMKM ditanggung pemerintah. Mereka nantinya tak bayar pajak selama enam bulan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Rabu (22/4).
Tak hanya sampai di situ saja, bendahara negara itu mengatakan, akan diberikan relaksasi kredit kepada UMKM. Sebanyak 11,9 juta debitur kredit usaha rakyat (KUR) akan mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama enam bulan. Sedangkan untuk cicilan bunga juga akan dibebaskan selama tiga bulan pertama dan tiga bulan selanjutnya harus membayar separuh. Keringanan tersebut juga berlaku bagi 10,4 juta debitur ultra mikro, PNM Mekaar, dan koperasi.
Baca Juga:Kabar Duka: Pria Ini Meninggal Dunia Tinggalkan 42 Istri, 156 Anak dan 250 CucuMayat Pria Tersangkut di Bebatuan Pinggir Kali, Siapa Dia?
“Total kredit Rp27,2 triliun, mereka mendapat relaksasi selama enam bulan tidak bayar pokok, dan bunga ditanggung pemerintah selama tiga bulan pertama. Selanjutnya 3 bulan berikutnya 50 persen bunga ditanggung pemerintah,” jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sedangkan untuk debitur kecil yang tak masuk dalam keringanan pajak, akan mendapat relaksasi berupa kredit perbankan dengan hingga Rp500 juta. “Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik,” ujar Menkeu.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (Menkop dan UKM) Teten Masduki menyampaikan, para pelaku UMKM, khususnya yang dikategorikan ultra mikro juga akan mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pelaku usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM dengan mayoritas 89 persen berada di level mikro. “Jadi, relaksasi pinjaman ini diberikan seluas-luasnya kepada pelaku UMKM dan pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan ke dalam program BLT,” ujar dia dalam video teleconference, kemarin (22/4).
Bahkan, kata dia, UMKM juga akan mendapat kemudahan peminjaman baru. “Tadi juga di sepakati ada pinjaman baru bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini kesulitan dalam hal pembiayaan,” kata Teten.