JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mencatat, sebanyak 1,94 juta pekerja baik di sektor formal maupun informal yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari jumlah perusahaannya, ada 114.340 perusahaan yang terdampak covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker, pekerja/buruh di sektor informal yang di-PHK sebanyak 229.789 dan 1.270.367 lainnya dirumahkan sehingga total 1.500.156 pekerja/buruh. Para pekerja/buruh yang di-PHK maupun dirumahkan ini berasal dari 83.546 perusahaan. Sementara di sektor formal, sebanyak 30.794 perusahaan dan 443.760 pekerja/buruh yang terdampak covid-19.
“Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan presentasenya memang jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sabtu (18/4)
Baca Juga:Inilah Deretan Perusahaan Stafsus Milenial Presiden Jokowi dari Andi Taufan Garuda Putra hingga Putri Indahsari TanjungRayakan Ulang Tahun ke-30, Artis Cantik Ini Bicara Kematian
Ida mengingatkan, perusahaan bisa memilih untuk menerapkan sistem bergantian (shifting) bagi para pekerjanya untuk mengindari PHK. Tak hanya itu, perusahaan juga bisa mengurangi shift hingga jam kerja bagi pekerjanya.
“Nah pemerintah hadir dengan memberikan, sebelumnya program awalnya itu program kartu prakerja pemberian pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi. Tapi karena covid-19 di situ juga ada social savety net yang kita berikan,” ungkapnya.
Ida berharap, para pekerja ataupun buruh yang dirumahkan atau bahkan terkena PHK bisa ikut dalam program kartu prakerja ini. Selain mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill, mereka juga mendapat insentif di tengah kondisi terdampak korona seperti sekarang.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky menegaskan, bahwa program kartu prakerja lebih diprioritaskan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Prioritas atau fokus program Kartu Pra Kerja adalah pekerja yang dirumahkan dan yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan sumber pekerjaan,” katanya.
Panji menyatakan, bahwa Kemenaker dan kementerian/lembaga lainnya, saat ini tengah mengumpulkan data pekerja yang terdampak covid-19. Kemudian, data tersebut akan di-crosscheck dengan data yang masuk di sistem kartu prakerja.
“Para korban PHK yang sudah didata tetap diharuskan untuk mendaftarkan diri di sistem kartu prakerja,” ucapnya.
Baca Juga:Kabar Baik untuk Para Jomblo: Saat Covid-19, Lebih MenguntungkanImbas Pandemi Corona, Banderol Pemain Bintang Anjlok
Panji juga menyampaikan, bahwa bagi mereka yang tidak terpilih pada gelombang I bisa mengikuti kembali gelombang selanjutnya pada pekan depan.