JAKARTA-Ruangguru ditunjuk pemerintah sebagai aplikator Kartu Prakerja yang merupakan program dari Kemenko Perekonomian dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 triliun.
Proyek yang diterima perusahaan milik Staf Khusus Presiden Jokowi Adamas Belva Syah Devara menjadi polemik. Alasannya adalah diduga pemberian proyek itu bernuansa nepotisme dan melanggar hukum.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu mengaku terkejut dengan pemberian proyek senilai Rp 5,6 triliun ke perusahaan yang pemiliknya saat ini telah menjadi pejabat publik.
Baca Juga:Kabar Duka: Berjuang Selama 5 Tahun Lawan Kanker Payudara, Fera Queen X Factor Meninggal DuniaTes Urine Negatif, Aktor Naufal Samudra Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Said Didu menyatakan selama 32 tahun dirinya menjabat ke badan milik negara, baru kali ini nampak telanjang ada etika konflik kepentingan yang terjadi. Pemberian proyek itu mengindikasikan ada upaya memanfaatkan kekuasaan di tengah pandemik Covid-19.
“Baru pertama kali ini saya melihat dipertontonkan secara terbuka nepotisme terjadi di ruang istana secara terbuka. Ini sangat telanjang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan perusahaan orang Istana,” demikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/4).
Menurut Said Didu, pemberian proyek ke perusahaan milik Stafsus Presiden jelas melanggar etika pejabat publik. Dengan nada keras, Said menegaskan bahwa dalam jabatan etika itu posisinya di atas hukum.
Seorang pejabat publik, kata Said Didu, harus mampu menjaga mandat rakyat dari halhal yang diduga bernuansa kepentingan pribadi.
“Etika itu di atas hukum, saya kasih contoh, saya kedatangan tamu saya penguasa menyewa mobil dari saudara saya, itu sudah melanggar etika, pejabat publik itu diikat oleh dua hal hukum dan etika, kecuali bukan pejabat publik, kalau di luar ya nggak masalah silakan saja dapat proyek,” demikian kata Said.
Ia menduga ada kongkalikong antara pemerintah dan juga oknum Stafsus pemenang megaproyek di tengah pandemik Covid-19. Diduga modus yang dilakukan dengan melakukan penyesuaian perusahaan yang layak mendapatkan proyek dari Kemenko Perekonomian, sebagai leading sector Kartu Pra Kerja.
“Prosedurnya sepertinya sudah ada kongkalikong spesifikasi kerja. Misalnya, mau beli motor spesifikasinya disesuaikan akan dimenangkan Yamaha, setelah tender yang menang yamaha, itu melanggar hukum, penyesuaian spesifikasi kerja yang dibiayani negara itu sudah melanggar hukum. Ini sangat kelihatan sudah disesuaikan,” pungkas pemiliki jargon Manusia Merdeka ini.