Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misalnya, penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi hanya boleh untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diizinkan selama PSBB.
Pengendara juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak mengemudi jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
“Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal,” ujar Daud.
Baca Juga:Kisah Haru, Seorang PDP Dinyatakan Sembuh Bertepatan dengan Hari Ulang TahunnyaData Dibuka, Terdapat 10.482 PDP Covid-19 di Indonesia
Dia berharap masyarakat di Jawa Barat, khususnya kawasan Bodebek, bersedia mematuhi semua peraturan terkait PSBB agar rantai penularan virus corona dapat segera diputus. (*)