“Nanti hasil verifikasi (penerima) bantuan itu di-SK oleh bupati/wali kota. Ingat, ini bukan bagi-bagi merata ke semua orang, tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat, jadi didahulukan yang betul-betul emergency,” tegasnya.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap 1,9 juta data-data penerima bantuan oleh RW. Sementara Pemda Provinsi Jabar pun terus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota dan pihak terkait.
“(Verifikasi dan validasi) agar dengan tujuh pintu bantuan itu, semua warga (terdampak) bisa dapat, tidak ada duplikasi,” ucap Daud.
Baca Juga:Jabar Bergerak Dirikan Posko Makan Siang GratisRidwan Kamil Dorong Perusahaan di Jabar Adakan Tes Proaktif COVID-19 secara Mandiri
Nantinya, mekanisme penyaluran bansos senilai Rp500 ribu dilakukan atas kerja sama Pemda Provinsi Jabar dengan Kantor Regional V Jabar dan Banten PT Pos Indonesia, untuk kemudian dikirimkan ke alamat penerima melalui ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang sudah terdaftar di PT Pos.
Untuk biaya pengiriman lewat ojek tersebut, Pemda Provinsi Jabar akan mengucurkan anggaran Rp281,795 miliar, sehingga total anggaran bansos provinsi adalah Rp4,978 triliun.
“Tanggal 15 atau 16 April harus sudah mulai (dibagikan), fokus wilayah Bodebek yang berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” kata Daud.
“Di Jabar, yang tidak ber-KTP Jabar pun, Bapak Gubernur (Ridwan Kamil) menjamin (bantuan) itu karena bagaimana pun mereka tinggal di Jabar. Jangan sampai yang tinggal di Jabar kelaparan,” ujarnya.
Daud menambahkan, pihaknya pun mengimbau masyarakat, organisasi, maupun komunitas yang akan memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
“Sebaiknya koordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota untuk ketepatan sasaran, tidak tumpang tindih, dan supaya tetap berkeadilan,” ucap Daud.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar Ferry Sofwan Arif menjelaskan, bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemda Provinsi Jabar senilai Rp500 ribu diberikan kepada Kelompok A yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat serta sembilan sektor dalam Kelompok B dan C.
Baca Juga:Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan OptimalRidwan Kamil: Karang Taruna Pastikan Warga Terdampak COVID-19 Dapat Bantuan
Sembilan sektor itu yakni pekerja di bidang perdagangan dan jasa, bidang pertanian, pariwisata, transportasi, serta industri (kelima sektor itu harus skala usaha mikro dan kecil), pemulung, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan terakhir, penduduk yang anggota keluarganya terindikasi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan terinfeksi COVID-19.