JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (13/4) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020. Isinya, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
https://twitter.com/bnpb_indonesia/status/1249675790821625856?s=21
“Gubernur, bupati dan wali kota dalam menetapkan kebijakan di daetah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” tulis surat tersebut.
Baca Juga:Tidak Semua Daerah yang Mengajukan PSBB Disetujui, Ini DaftarnyaPayung Pawang
Sebelumnya pada Maret 2020 silam, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.
“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.
Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19. (JPC)