JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merevisi Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk BOS reguler. Dimana, detailnya yakni tentang ketentuan pemanfaatan dana BOS yang lebih rinci. Hal ini berkaitan dengan adanya keluhan dari guru mengenai kuota internet yang memakan biaya di masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan pada 14 April 2020.
“Akan ada revisi Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD,” katanya.
Baca Juga:Verifikasi Daftar Kartu Prakerja Alami Kendala, Hubungi Layanan iniBukan Dari Gunung, Bukan Suara Supersonik, Dentuman Dikaitin Dajjal
Nadiem mengungkapkan, ada komunitas guru seperti Ikatan Guru Indonesia yang menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan pemanfaatan internet oleh para guru.
Nadiem kemudian mengatakan, sebenarnya dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian, menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet, tetap menjadi kewenangan kepala sekolah.
“Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang kami berikan,” ujarnya.
Saat menyinggung tentang revisi Permendikbud ini, Nadiem dalam revisi tersebut juga menyebutkan BOP PAUD nantinya bisa digunakan juga untuk honor guru.
“Nanti hari Selasa paling lambat untuk pengeluaran itu, mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun PAUD,” tuturnya.
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, dalam menerapkan PJJ di dunia maya, yang menjadi masalah utama adalah kuota data. Ia juga menyebutkan guru-guru mulai mengalami kesulitan saat memasuki pekan keempat dalam menerapkan PJJ, terutama dalam hal kuota data internet.
“Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tertulis mengenai pemanfaatan dana BOS dan kuota internet, maka bisa menjadi acuan kepala sekolah dalam mengambil langkah.
Baca Juga:RI-Tiongkok Luncurkan Prangko Peringatan 70 Tahun Hubungan DiplomatikPengumuman Karantina Mendadak, Rakyat Panik, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu Undur Diri
“Inspektorat di daerah tidak bisa menerima, jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti itu, karena tidak bisa menjadi acuan, harus segera di buat produk hukum tertulis,” katanya. (*)