JAKARTA-Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta pemerintah memberi insentif kepada perusahaan pers. Media bisa dikategorikan dalam industri yang mendapat relaksasi pajak di tengah pandemi virus korona (covid-19).
“Pandemi covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers,” kata Meutya di Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Menurut dia, kehadiran pers sangat krusial di tengah pandemi korona. Media berperan memberikan informasi yang kredibel bagi khalayak.
Baca Juga:Dokter Syok Lihat Korban Meninggal Akibat Corona, Gubernur New York: Setiap Angka adalah Wajah SeseorangTim di Balik Layar Pengujian Sampel COVID-19 di Jabar
“Pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan covid-19,” ungkap mantan jurnalis itu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, media berjibaku dengan hoaks di media sosial. Meutya mendorong pemerintah memperhatikan perusahaan pers.
DPR, kata dia, telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk membahas relaksasi pajak. Kewajiban bayar yang bisa dihapuskan yakni pajak penghasilan (Pph) 21, 22, 23, dan 25 selama 2020. Selain itu, ada pembahasan penangguhan pembayaran denda-denda pajak terutang sebelum 2020.
“Juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” tutur dia. (*)