JAKARTA-Dengan semakin meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya UMKM. Dalam rangka membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi Komite Pembiayaan UMKM pada hari ini ini tanggal 8 April 2020. Rapat koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua Komite Pembiayaan UMKM dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference tersebut, di Jakarta, Rabu (8/4).
Baca Juga:Cerita dari Swedia: Don’t try this at home! (Jangan Terapkan di Indonesia!)Jenazah Glenn Fredly Didampingi Petugas Berpakaian APD
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, dimana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).
Lebih lanjut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak COVID-19 akan diiberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).