Untuk itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membuat pedoman dan memberikan panduan agar program padat karya tunai dengan memanfaatkan skema dana desa tersebut dapat terlaksana secara masif dan tepat sasaran.
“Ini harus diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pengangguran, atau yang setengah menganggur. Kalau bisa memang upah kerja itu diberikan setiap hari. Tapi kalau tidak bisa ya satu minggu,” tuturnya.(BPMI Setpres)