JAKARTA-Menteri Agama Fachrul Razi hari Senin (6/4) mengeluarkan panduan lengkap ibadah Ramadan di tengah terus meluasnya perebakan virus corona.
Panduan itu dirilis “… untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid19,” demikian petikan panduan yang termuat dalam Surat Edaran No.6/2020 itu.
Umat Muslim Indonesia diwajibkan tetap menjalankan ibadah bulan puasa, tetapi berbagai kegiatan terkait dengan hal itu diserukan untuk dilakukan secara individual atau berjamah bersama keluarga inti di rumah.
Berikut panduan lengkap ibadah Ramadan yang dikeluarkan Kementerian Agama :
Baca Juga:Jabar Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Saat Keluar Rumah, Tetap Jaga Jarak dan Rajin Cuci TanganTampung di Hotel Bintang Lima, Gubernur Jabar Sambangi Tenaga Medis Perawat Pasien COVID-19
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf pada 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
Baca Juga:Isolasi Diri di Masa Pandemi Corona, Awas Cabin Fever Kenali GejalanyaObat Kutu Bisa Basmi Virus Corona Covid-19, Ini Hasil Studinya
8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
(a). Salat Tarawih keliling (tarling).
(b). Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
(c). Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):