Berbeda dengan apa yang kita sebut tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Dalam karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di wilayah tertentu kawasan RT, RW, desa, satu kelurahan, satu kabupaten, dan satu kota, dan di rumah sakit yang sedang dilakukan karantina, di lokasi tadi tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakannya dengan PSBB ini.PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulunya dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat di perpanjangan Jika masih ada bukti penyebaran penilaian dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area atau wilayah baru.Pada prinsipnya, sekali lagi kami nyatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga dibutuhkan kerjasama antara pemerintah masyarakat agar tujuan PSBB ini terlaksana dengan baik.Kalau kita lihat, penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada dua kriteria penetapan PSBB satu provinsi, dan Kota berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan, dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.Penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atas permohonan gubernur, bupati, walikota, ketua pelaksana gugus tugas percepatan pelaksanaan penanganan COVID-19 juga dapat usulkan kepada menteri untuk tetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Permohonan PSB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan ketua tim pelaksanaan gugus tugas penanganan COVID 19 ini.Pemerintah daerah tentunya dalam melaksanakan PSBB ini harus koordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.Produk hukum lain adalah keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01 tentang Penetapan Sosial Berskala Besar ini adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri Kesehatan.Kemudian saudara sekalian, selain PSBB ini, dia lebih ketat karena nilai dari PSBB lebih ketat daripada social distancing, Karena sifatnya bukan lagi berupa imbauan melainkan adanya penguatan peraturan pengaturan kegiatan penduduk. Ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.PSBB sekali lagi berdampak dengan yang berkenaan dengan masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan. Sekali lagi kami katakan pembatasan dan semua bisa bergerak. Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut mengedepankan keselamatan, dan kepentingan masyarakat, baik tingkat nasional maupun daerah. (*)